Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Agenda rapat paripurna yang pertama terkait tentang laporan badan anggaran dilanjutkan dengan penandatanganan rancanangan keputusan DPRD Kudus tentang persetujuan atas ranperda Kabupaten Kudus tentang perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2019.

Selain itu, juga tentang berita acara persetujuan bersama Plt Bupati Kudus dan DPRD Kudus tentang ranperda perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2019. Serta agenda rapat paripurna kedua yakni tentang nota kesepakatan antara pemkab dengan DPRD Kudus tentang KUA-PPAS Kudus tahun anggaran 2020.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Plt Bupati Kudus HM Hartopo, Ketua DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni, Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani, Wakil Ketua DPRD Kudus Agus Wariono, Wakil Ketua DPRD Kudus Dedhy Prayogo, para anggota DPRD Kudus berjumlah 30 orang, serta para tamu undangan.

Agenda pertama tentang laporan banggar disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani. Dalam kesempatan itu, Ilwani mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 3 huruf D peraturan DPRD Kudus nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kudus pembahasan rancangan perda tentang perubahan APBD.

[caption id="attachment_170464" align="alignleft" width="1280"] Rapat paripurna penandatanganan berita acara persetujuan bersama Plt Bupati Kudus dan DPRD Kudus tentang ranperda perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2019., Senin (12/8/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).[/caption]

“Pembahasan dilakukan rapat Badan anggaran yang dilakukan bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD),” ungkapanya.

Dari hasil rapat tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa kesimpulan yang didapatkan. Di antaranya, penjelesan Bupati Kudus terhadap ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kudus dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Agustus 2019.

Materi ranperda sendiri tentang perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2019 hingga pembahasan dalam rapat kerja dengan TAPD Kabupaten Kudus pada tanggal 8 Agustus 2019.
Materi ranperda sendiri tentang perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2019 hingga pembahasan dalam rapat kerja dengan TAPD Kabupaten Kudus pada tanggal 8 Agustus 2019.“Maka Badan Anggaran DPRD Kudus dengan ini telah menyelesakan pembahasan ranperda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2019, untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna,” terangnya.Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kudus telah membahas ranperda tersebut. Apalagi, pembahasan sudah sesuai dengan tahapan agenda paripurna. “Sehingga tahapan berlangsung dengan lancar. Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.Adapun, pendapatan daerah yang ditetapkan yakni pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 2.097 triliun. Semula Rp 1,714 triliun, mendapat tambahan sebesar Rp 383.27 miliar.“Kemudian untuk belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 2,25 triliun. Semula Rp 1,814 trilun, bertambah Rp 444,68 miliar,” ungkapnya.Sementara itu, agenda rapat paripurna kedua yakni tentang nota kesepakatan antara pemkab dengan DPRD Kudus tentang KUA-PPAS Kudus tahun anggaran 2020. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler