Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para partai pengusung Tamzil-Hartopo (TOP). Hal ini dilakukan untuk berkoordinasi tentang bantuan hukum yang akan diberikan kepada Tamzil.

“Upaya bantuan hukum, kemarin sudah mengusulkan ke partai pengungsung kita akan koordinasi rapat,” jelasnya.

Hanya, hingga ini belum ada tindak lanjut dari partai pengungsung. Ia pun berharap agar segera ada tindaklanjut untuk memberikan pendampingan dengan Bupati Kudus nonaktif tersebut.

“Sampai sekarang parpol pengungsung belum ada tindak lanjut. Kemarin pasa saat paripurna sudah memberikan kabar, kapan kita koordinasi mengadakan pendampingan dengan Bupati. Supaya ada pendampingan dari lawyer. Maksudnya mekanisme mengikuti dari pemerintah bagaimana, dari partai pengungsung bagimana,” katanya.

Sementara itu, sebelumnnya Sekda Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan pihak Pemkab Kudus telah mengajukan bantuan hukum ke Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Jateng. Penasehat hukumnya  juga telah disediakan. Bantuan hukum tersebut kemudian akan ditawarkan ke pihak keluarga.

“Jika tidak diambil, maka akan memakai pengacara lain yang dipesan pihak keluarga yang bersangkutan, yang jelas kami telah menawarkan bantuan hukum, ” jelasnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kudus tahun anggaran 2019. Tamzil diduga telah melakukan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus.Kasus ini meerupakan kali kedua pria kelahiran Makasar ini terjerat Korupsi. Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler