Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Yusuf yang juga sekretaris DPC PDIP Kudus mengatakan, sebelum terbentuk pimpinan DPRD Kudus definitif maka akan dipimpin oleh pimpinan sementara. Oleh karena itu, sebagai partai pemenang pemilu, PDIP menunjuk Masan menjadi pimpinan sementara.

"Dari PDIP, menunjuk Pak Masan menjadi pimpinan sementara sebelum nanti ada pimpinan definitif," katanya kepada awak media, Selasa (20/8/2019).

Ia mengatakan, rencananya serah terima jabatan akan dilakukan saat pelantikan pimpinan DPRD Kudus, di mana pimpinan domisioner akan menyerahkan jabatan kepada pimpinan sementara. Pimpinan sementara DPRD Kudus ini nanti akan memimpin rapat sebelum ada pimpinan DPRD Kudus definitif.

"Nanti ada serah terima Palu. Dari pimpinan DPRD Kudus lama dengan pimpinan sementara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan terkait usulan nama Ketua DPRD Kudus dari PDIP masih menunggu rekomendasi dari DPP PDIP. Hingga kini belum ada nama yang bakal menjadi ketua DPRD Kudus periode 2019-2024.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan terkait usulan nama Ketua DPRD Kudus dari PDIP masih menunggu rekomendasi dari DPP PDIP. Hingga kini belum ada nama yang bakal menjadi ketua DPRD Kudus periode 2019-2024.Diketahui, sebelum terbentuk pimpinan DPRD Kudus definitif maka dipimpin oleh pimpinan sementara.Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 165 ayat 1 menyebut bahwa pimpinan DPRD kabupaten atau kota sebagaimana di maksud pasal 166 ayat 1 belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler