Masan dan Ilwani Didapuk Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kudus
Dian Utoro Aji
Rabu, 21 Agustus 2019 14:54:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Masan dipilih berdasarkan rekomendasi PDIP yang berhasil meraih kursi terbanyak, yakni delapan kursi di Pemilu 2019. Ia juga menjabat sebagai Ketua PDIP Kudus. Sedangkan Ilwani menjadi wakil pimpinan sementara DPRD Kudus. Ilwani merupakan ketua DPC PKB. PKB meraih tujuh kursi di DPRD Kudus.
Secara simbolis, Ketua DPRD Kudus periode 2014-2019 Achmad Yusuf Roni menyerahkan palu sidang kepada pimpinan sementara. Penyerahan itu juga disaksikan para pimpinan DPRD Kudus periode 2014-2019, Dedhy Prayogo dan Agus Wariono yang sebelumnya menjabat menjadi wakil ketua DPRD Kudus.
Pimpinan sementara DPRD Kudus Masan mengatakan, sesuai dengan passal 40 ayat 1 dan ayat 4 nomor peraturan DPRD Kabupaten Kudus nomor 1 tahun 2018 tentang tata terib DPRD Kudus disebutkan hal pimpinan belum terbentuk. Maka pimpinan DPRD dibentuk oleh pimpinan sementara.
"Maka dibentuk pimpinan sementara dari dua partai peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua," katanya.
Ia mengatakan, pimpinan sementara DPRD Kudus ini memiliki beberapa tugas. Di antaranya tugas memimpin rapat-rapat DPRD Kudus, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, hingga memfasilitasi rencana peraturan tentang tata tertib.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



