Pemkab Kudus Gandeng Juru Taksir Tentukan Nilai Bangunan Ramayana
Dian Utoro Aji
Senin, 26 Agustus 2019 13:04:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kontrak kerja sama pengembang dengan Pemkab Kudus melalui skema kerja sama build, operate, dan transfer (BOT) bakal berakhir tahun 2020. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono.
Eko mengatakan, bangunan yang dijadikan sebagai pusat perbelanjaan Ramayana Mall Kudus itu sesuai kontrak kerja akan berakhir pada bulan September 2020. Dengan demikian, bangunan tersebut sesuai skema kerja sama BOT akan diserahkan kepada Pemkab Kudus.
"Kami akan segera menggandeng juru taksir bangunan Ramayana yang sudah usianya mencapai 20 tahunan itu," katanya.
Ia mengatakan, Ramayana selama ini hanya sebatas menyewa kepada pengembang bangunan pusat perbelanjaan, yakni PT Inti Griya. Sehingga perjanjian kerja samanya selama ini antara Pemkab Kudus dengan PT Inti Griya.
"Pada saat bangunan menjadi milik Pemkab Kudus, harusnya Ramayana juga bisa menjalin kontrak kerja sama untuk menyewa bangunan tersebut selain PT itu," ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



