Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam video tersebut, dua orang mengenakan helm menghampiri rumah Surasno. Satu di antaranya menunggu di depan rumah, sedangkan satu lainnya meletakkan bayi tersebut di teras rumah. Setelah itu, ia langsung meninggalkan tempat kejadian.

Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo mengatakan, rekaman cctv ini akan digunakan petugas kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pihaknya pun masih memburu pelaku pembuangan bayi tersebut.

Baca Juga:

“Rekaman cctv ini sangat membantu. Kami masih melakukan penyelidikan termasuk motif pelaku,” ungkapnya, saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).

Ia menjelaskan, apapun alasannya pembuangan bayi tidak dibenarkan di mata hukum. Karena itu, pelaku akan dijerat pasal 308 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dengan hukuman pidana lima tahun penjara.”Apapun alasannya, pembuangan bayi itu salah. Pelaku terancam lima tahun penjara)Sebelumnya, Warga Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus digegerkan dengan penemuan bayi di teras rumah warga, Rabu (28/8/2019). Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan di teras rumah Surasno RT 3/RW 6 sekitar pukul 04.30 WIB.Saat ditemukan, bayi hanya beralaskan handuk warna merah. Ia hanya diletakkan begitu saja di teras milik Suranso dalam keadaan menangis. Di sebelahnya, juga ditemukan susu formula lengkap dengan botol susu, betadin, kain kasa, dan greto. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler