Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Koordinator aksi bela Tamzil Mbarsidi mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian kepada Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil yang tersandung kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

"Iya benar nanti kami akan menggelar aksi bela Tamzil di Alun-alun Kudus. Bagi kami beliau orang baik," katanya saat dihubungi melalui saluran telephone.

Ia mengatakan, aksi tersebut rencananya akan diikuti 50 orang. Hanya, jumlah tersebut dimungkinkan akan bertambah, mengingat banyaknya yang mendukung Bupati Tamzil.

"Untuk peserta mungkin mencapai ratusan. Kami akan melakukan aksi bela Tamzil. Aksi ini bukan membela kesalahan yang dilakukan beliau, tapi lebih ditekankan memberikan dukungan moral," ungkapanya.

Terpisah Kabag Ops Polres Kudus Kompol Jodi Setya Margono membenarkan rencana ada aksi di Alun-alun Kudus. Pihaknya pun sudah mengintruksikan untuk melakukan pengamanan.

"Nanti ada sekitar 50 personel yang kami terjunkan untuk pengamana aksi tersebut," tambahnya.
"Nanti ada sekitar 50 personel yang kami terjunkan untuk pengamana aksi tersebut," tambahnya.Seperti diketahui, KPK telah memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kudus (nonaktif) HMTamzil yang ditahan atas kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.Tamzil tak sendiri, dua tersangka lain yang penahanannya juga diperpanjang, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.Tiga tersangka tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Dalam kasus ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk menutupi utang pribadinya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler