Sempat Tertunda, Ribuan Buruh Rokok Gentong Gotri Akhirnya Terima Pesangon
Dian Utoro Aji
Kamis, 5 September 2019 11:38:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dari pantauan di lapangan sejumlah eks rokok Gentong Gotri rela berdesak-desakan untuk mendapatkan pesangon tersebut. Beberapa di antaranya bahkan datang lebih awal supaya bisa antre diurutan terdepan.
Kustiah salah satu eks buruh rokok Gentong Gotri mengatakan, pesangon dari pabrik sebelumnya sempat terunda satu bulan, yakni di bulan kelima. Akibatnya, pesangon tersebut diberikan rapel di bulan keenam ini.
"Ini cair double. Bulan kemarin tertunda karena alasan yang tak jelas. Jadi ini, pesangon bulan lima dan enam jadi satu," terang wanita yang sudah bekerja di Pabrik Rokok Gentong Gotrik sejak tahun 1991 itu.
Ia mengatakan, untuk besaran pesangon yang diberikan berbeda-beda Tergantung masa kerjanya. Untuk pesangon yang ia peroleh sebesar Rp 405 ribu tiap bulan.
"Modelnya diangsur. Informasinya akan diangsur selama dua tahun. Kami harapa, bisa lebih cepat supaya bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," terangnya.
Sementara itu, Bambang Tri Wahyu, Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus mengatakan, pemberian pesangon ini merupakan hak karyawan pabrik rokok Gentong Gotri. Hanya, berdasarkan kesepakatan bersama, uang akan diberikan secara bertahap selama dua tahun.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



