Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Bedasarkan jadwal, sidang digelar pukul 13.00 WIB. Agendanya putusan sela," katanya, Senin (9/9/2019).

Sebelumnya, sidang pekan laku merupakan sidang keempat dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa.

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dana di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK). JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi kedua terdakwa.

Dalam kasus tersebut, ada dua terdakwa atas dugaan penggelapan tersebut. Yakni terdakwa pertama Lilik Riyanto sebagai eks bendahara umum yayasan pembina dan Zamhuri sebagai eks manajer/pelaksana yayasan pembina Universitas Muria Kudus.

Keduanya diduga telah melakukan melawan hukum dengan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Yakni melakukan pembelian sembilan bidang tanah di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan pembina, dengan harga sebesar Rp 12,70 miliar.Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus mengalami kerugian sebesar Rp 2,84 miliar. Reporter; Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler