Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan UMK Digelar Siang Ini
Dian Utoro Aji
Senin, 9 September 2019 11:05:56
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Bedasarkan jadwal, sidang digelar pukul 13.00 WIB. Agendanya putusan sela," katanya, Senin (9/9/2019).
Sebelumnya, sidang pekan laku merupakan sidang keempat dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa.
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dana di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK). JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi kedua terdakwa.
Dalam kasus tersebut, ada dua terdakwa atas dugaan penggelapan tersebut. Yakni terdakwa pertama Lilik Riyanto sebagai eks bendahara umum yayasan pembina dan Zamhuri sebagai eks manajer/pelaksana yayasan pembina Universitas Muria Kudus.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



