BPN Kudus Minta Perbup Tentang Biaya PTSL Segera Diterbitkan
Dian Utoro Aji
Selasa, 10 September 2019 11:29:22
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo mengatakan, pihaknya mendorong agar dari DPRD Kudus segera merampungkan perbup tentang biaya PTSL. Apalagi, perbup tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah.
"Perbup yang kami dorong itu nantinya memberikan batasan pagu maksimal berapa. Kurang dari pagu boleh, tapi kalau lebih dari itu ndak boleh," terangnya.
Ia mengatakan, rekomendasi dari gubernur untuk perbup sudah turun. Oleh karenanya, ia meminta DPRD Kudus agar segera menyelesaikan perbup tersebut. Hanya, ia berharap adanya penerbitan perbup itu jangan sampai dimanfaatkan pihak tertenti.
Hingga kini biaya PTSL sesuai dengan SKB, biayanya mencapai Rp 150 ribu. Hanya, biaya maksimal pihaknya tidak bisa memastikan. Biaya yang mengetahui dari masyarakat dan yang mengukur.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



