Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo mengatakan, pihaknya mendorong agar dari DPRD Kudus segera merampungkan perbup tentang biaya PTSL. Apalagi, perbup tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah.

"Perbup yang kami dorong itu nantinya memberikan batasan pagu maksimal berapa. Kurang dari pagu boleh, tapi kalau lebih dari itu ndak boleh," terangnya.

Ia mengatakan, rekomendasi dari gubernur untuk perbup sudah turun. Oleh karenanya, ia meminta DPRD Kudus agar segera menyelesaikan perbup tersebut. Hanya, ia berharap adanya penerbitan perbup itu jangan sampai dimanfaatkan pihak tertenti.

Hingga kini biaya PTSL sesuai dengan SKB, biayanya mencapai Rp 150 ribu. Hanya, biaya maksimal pihaknya tidak bisa memastikan. Biaya yang mengetahui dari masyarakat dan yang mengukur.

"Maksimalnya kami ndak bisa mengukur hal itu. Alokasi kegiatan itu ada pengukuran ada pendamping dari desa. Masyarakat ndak mau mengkorbankan waktunya. Biasanya diseragkan Kamituo. Kamituo pun harus berjalan. Nah di situ ada biaya yang dikeluarkan. Sehingga biaya ini berbeda-beda dengan desa yang lain," ungkapnya.Ditambahkan dia, pada tahun 2019 ini ada sebanyak 36 ribu bidang tanah yang ditargetakan sudah bersertifikasi. Selain itu ada penambahan 3.800 bidang tanah yang diajukan ajudikasi pada tahun ini. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler