Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Koordinator aksi bela Tamzil Mbarsidi mengatakan, pihaknya berencana kembali menggelar aksi bela Tamzil, Kamis (19/9/2019) mendatang. Ia pun mengklaim peserta aksi akan jauh lebih banyak dibandingkan aksi yang pertama lalu.

"Aksi akan digelar di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dengan massa yang jauh lebih banyak. Sesuai jadwal, aksi akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB," ungkapnya saat dihubungi, Senin (16/9/2019).

Ia menjelaskan, selain menyuarakan pendapat dan tuntutan, aksi yang digelar kedua kali ini juga akan diisi dengan ruwatan. Ruwatan tersebut dilakukan dengan harapan Kabupaten Kudus dijauhkan dari marabahaya.

"Kami ingin Kudus tetap aman dan tentram. Kami juga minta KPK mengembalikan Bupatiku (Tamzil)," tegasnya.

Untuk itu, para peserta aksi akan mengenakan pakaian khas Kudus. Yakni dengan mengenakan ikat kepala atau udeng selama aksi berjalan.

Sebelumnya, FPK juga menggelar aksi bela Tamzil di Alun-alun Kudus pada, Jumat (30/9/2019) lalu. Mereka menuntut KPK membebaskan Tamzil karena diangap tidak bersalah.
Sebelumnya, FPK juga menggelar aksi bela Tamzil di Alun-alun Kudus pada, Jumat (30/9/2019) lalu. Mereka menuntut KPK membebaskan Tamzil karena diangap tidak bersalah.Seperti diketahui, KPK telah memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kudus (nonaktif) HMTamzil yang ditahan atas kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.Tamzil tak sendiri, dua tersangka lain yang penahanannya juga diperpanjang, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.Dalam kasus ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk menutupi utang pribadinya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler