Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Kudus Edwin Pudhoyono mengatakan, pekan ini sidang kasus penggelapan dana Yayasan UMK itu berada di tahapan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Kalau tidak ada penundaan, Selasa besok (24/9/2019) masih saksi dari JPU. Jumlahnya berapa yang bisa hadir belum bisa dipastikan,"kata dia.

Sebelumnya, lanjut Edwin, JPU sudah menghadirkan lima saksi dalam kasus ini. Tepatnya saat sidang hari Selasa (17/9/2019) kemarin.

Kelima saksi yang dihadirkan adalah Roby Santoso pelapor sekaligus mantan Ketua Yayasan Pembinaan UMK, Moh Harun  mantan staf bagian kearsipan, Jufan Ahmad mantan ketua pengurus YP UMK, Moh Ali advokat, serta Koirul Alfian notaris PPAT.

Hanya, saat disinggung terkait saksi dari para terdakwa, ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi. Termasuk, apakah dari terdakwa akan mengajukan saksi atau tidak.

"Kalau dari terdakwa belum tahu. Apa akan mengajukan saksi menguntungkan belum ada kabar," ungkapnya.
"Kalau dari terdakwa belum tahu. Apa akan mengajukan saksi menguntungkan belum ada kabar," ungkapnya.Seperti diketahui, dalam dakwaan ada dua terdakwa atas dugaan penggelapan dana yayasan UMK. Kedua terdakwa tersebut adalah Lilik Riyanto sebagai eks bendahara umum yayasan dan Zamhuri sebagai eks manajer/pelaksana yayasan pembina Universitas Muria Kudus.Keduanya diduga telah melakukan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Yakni melakukan pembelian sembilan bidang tanah di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan pembina, dengan harga sebesar Rp 12,70 miliar.Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus mengalami kerugian sebesar Rp 2,84 miliar. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler