Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Kemarin kami lakukan penindakan di warung milik Intan Mayasari warga Desa Kalirejo kecamatan Undaan. Dalam penindakan itu kami berhasil mengamnankan 626 botol mirs,” kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah saat jumpa pers di kantor Satpol PP Kudus, Selasa (24/9/2019).

Ia mengatakan, ratusan miras tersebut di antaranya 114 botol anggur merah, 140 botol bir anker, 96 botol congyang, 24 botol anggur kolesom, 8 botol anggur kimhoa, 3 botol anggur intisari, 36 botol beras kencur, dan 175 botol putihan.

“Apabaila setiap botolnya itu Rp 50 ribu. maka total semuanya bisa mencapai Rp 30 juta,” katanya.

Untuk memberikan efek jera, Djati akan mengajukan pemilik warung ke persidangan. Tersangka pemilik warung itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, mengkonsumsi, bahkan menjual belikan miras. Terlebih lagi, berdasarkan Perda yang ada, Kudus merupakan Kabupaten dengan nol persen alcohol.“Karena diatur dalam perda.Maka akan kami tindak,” pungkasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler