Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Salah satu warga Muhammad Lukman mengatakan, pihaknya bersama dengan sejumlah warga sengaja mendatangi Kejari Kudus. Maksudnya adalah untuk mengajukan laporan dugaan pungli terjadi pada PSTL di desa mereka. Terlebih biaya PTSL yang ditetapkan hanya Rp 150 ribu, namun mereka mengaku ditarik hingga Rp 600 ribu oleh panitia PTSL.

“Kami menduga ada main-main pihak panitia maupun Kepada Desa Kedungdowo. SKB menteri agraria, menteri dalam negeri, dan menteri dinas tertinggal surat keputusan bersama (SKB)-nya nominal 150 ribu, tapi nyatanya ada kuitansi 600 ribu,” terangnya dia saat ditemui di Kejari Kudus, Senin (7/10/2019).

Tak hanya itu, selain besaran dana hingga Rp 600 ribu, warga juga mengaku dimintai tambahan uang sebesar Rp 300 ribu. Namun nominal tersebut tidak terdapat kuitansinya. Sehingga tidak bisa diajukan dalam alat bukti.

“Untuk korban secara pasti kami belum mengetahui. Informasi yang kami dapatkan ada 1.000 sertifikat bidang tanah. Karena ada masing-masing warga yang mengajukan satu orang bisa satu atau dua, atau tiga bidang tanah,” ungakpnya.

Untuk itu, ia berharap kepada Kejari Kudus untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan, ada beberapa pihak yang dilaporkan, yakni dari panitia PTSL di Desa Kedungdowo dan pihak lainnya.

“Yang kita laporkan pantia PTSL dan stekholder terkait pembayaran PTSL hingga Rp 600 ribu,” terangnya.Sementara itu, Perwakilan LSM GJL Deni Wibowo mengatakan, selain akan melaporkan kepada Kejari, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polres Kudus.“Ini setelah ini kita akan laporkan ke Polres, kemudian Badan Petanahan Negara, hingga akan kami sampaikan ke Plt Bupati Kudus,” tambahnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler