Kejari Kudus Kaji Laporan Dugaan Pungli PTSL di Desa Kedungdowo
Dian Utoro Aji
Senin, 7 Oktober 2019 17:15:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Sarwanto mengatakan, hari ini (7/10/2019) pihaknya menerima laporan dugaan pungli PTSL di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu. Sebagai penegak hukum, pihaknya akan menelaah laporan tersebut.
“Kami menerima laporan Desa Kedungdowo. Sebagai penegak hukum, kami akan telaah terlebih dahulu laporan tersebut,” ujarnya kepada awak media di Kejari Kudus, Senin (7/10/2019).
Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi pelanggaran hukum atau tidak. Dengan begitu, pihaknya bisa menentukan langkah-langkah yang akan diambil.
Hanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menaati keharusan dan ketentuan pada PTSL. Ia pun meminta, jangan sampai ada penyalahgunaan PTSL untuk kepentingan pribadi. Terutama dalam hal biaya.
“Tentunya untuk PTSL tentunya menyikapi SKB tiga menteri. Sehingga ada ketentunya yang harus dipatuhi. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan PSTL untuk kepentingan pribadi,” imbaunya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



