Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Bidang Tata Bangunan dan Drainase Harry Wibowo mengatakan, untuk jumlah titik drainase yang dikerjakan tahun ini ada sebanyak 81 titik. Baik di kota dan wilayah pedesaan di Kudus.

“Untuk progres rata-rata 45 persen. Karena pekerjaannnya terbilang baru dilaksanakan,” kata dia saat ditemui, Rabu (23/10/2019).

Ia mengatakan, pekerjaan drainase dianggarakan dari dana Bantuan Gubernur (Bangub) dan anggaran dari APBD Kabupaten Kudus. Untuk anggaran dari Bangub pekerjaan meliputi Jalan Menur, Jalan Bakti, Jalan Gribig, dan Jalan Pemuda.

“Sedangkan untuk dana dari APBD pekerjaanya ini seperti di Jalan Desa Klaling, Bulungcangkring, dan di Jalan SMA 1 Bae Kudus. Itu contohnya,” jelasnya.

Hanya, ia mengakui pada pekerjaan drainase tersebut ada beberapa kendala. Di antaranya, pelelangan pekerjaan drainase yang terbilang terlambat kemudian juga karena arus lalu lintas.

Meskipun demikian, ia berharap agar pelaksanaan pekerjaan drainase selesai tepat waktu. Sehingga dapat mengurangi genangan air di wilayah Kabupaten Kudus saat musim penghujan nantinya.
Meskipun demikian, ia berharap agar pelaksanaan pekerjaan drainase selesai tepat waktu. Sehingga dapat mengurangi genangan air di wilayah Kabupaten Kudus saat musim penghujan nantinya.Ditambahkan dia, terkait dengan penambahan pekerja hal tersebut menjadi kewenangan dari pekerja di lapangan. Karena untuk penambahan pekerja ini metode dari lapangan. Hanya, apabila jika dibutuhkan penting, dari PUPR memberikan kebijakan untuk lembur.“Kalau penambahan pekerjaan atau lembut itu memang kewenangan dari lapangan. Itu kalau kita benar-benar urgen. Kalau memang sudah urgen kami memberikan kebijakan untuk lembur,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler