Peraturan Pilkades Serentak Kabupaten Kudus Banyak Dikeluhkan Masyarakat
Dian Utoro Aji
Senin, 28 Oktober 2019 12:23:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Menurut Masan banyak masyarakat yang mengeluh atas peraturan Pilkades Serentak tahun 2019 ini. Terutama terkait aturan yang kurang memberikan akomodasi bagi masyarakat.
"Banyak masyarakat yang mengeluh bawah aturan sekarang tidak memberikan akomodasi kepada masyarakat," terangnya.
Ia mengatakan, dari DPRD Kudus pun berencana untuk melakukan survei ke desa-desa yang melaksanakan pilkades. Pada survei itu, pihaknya akan meminta masukan kepada masyarakat. Apakah perlu nantinya ada revisi peraturan daerah (perda) tentang pilkades atau tidak.
Masan mencontohkan, adanya bakal calon yang lebih dari lima balon harus mengikuti tes ujian terlebih dahulu. Baru kemudian ditetapkan maksimal lima bakal calon kepala desa. Ini juga menurutnya mendapatkan masukan dari beberapa pihak.
"Jika perda itu betul-betul tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat maka akan kami lakukan revisi perda nantinya" ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



