Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Bae Kudus Iptu Ngatmin membenarkan kejadian tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (27/10/2019) malam. Pembacokan itu terjadi di dalam Musala Darul Ulum, Desa Gondangmanis RT 7/RW11, Kecamatan Bae, Kudus.

“Korban itu takmir musala. Tapi ia juga sering jadi imam. Setelah azan korban menyambungnya dengan selawatan menggunakan bahasa jawa. Syair selawatan itu salah satunya kalau nggak mau salat nanti akan disiksa di dalam kubur dan di hukum malaikat. Gara-gara syair itu, diduga kuat pelaku tersinggung dan timbul dendam,” jelasnya saat ditemui di Polsek Bae, Senin (28/10/2019).

Untuk kronologi kejadian sendiri, lanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB korban sedang selawatan sebelum iqomat salat isya. Namun tak selang lama, tiba tiba pelaku datang dengan cara memecahkan kaca jendela Musala Darul Ulum menggunakan sebuah batang besi dan membawa sabit.

Kemudian pelaku mendekati korban yang ada di dalam musala. Setelah itu pelaku menarik kerah baju korban sambil mengayunkan sabit ke arah kepala korban. Beruntung korban berhasil menangkis menggunakan tangannya.

“Akibatnya korban terkena luka bacok di pergelangan tangan dan kening sebelah kanan. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit Aisyah Kudus untuk berobat,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek bagian pergelangan tangan tujuh jahitan dan bagian kening kepala sebelah kanan lima jahitan.Iptu Ngatemin menambahkan, setelah diselidiki pelaku ternyata memiliki penyakit gula yang parah. Diduga pelaku juga frustasi karena penyakitnya tak kunjung sembuh. Oleh karena itu, dari pihak kepolisian memberikan waktu selama 24 jam, baik dari keluarga korban dan pelaku untuk laporan ke polsek.“Kita juga harus konsultasi dengan dokter. Dengan kondisi pelaku yang mengalami penyakit gula parah. Kalau memang itu faktor kemanusian. Kami juga butuh waktu 24 jam dari para keluarga arahanya mau kemana. Kalau adaindikasi baik. ya baik,” pungkasnya. Reporter: Dian Utoro AJiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler