Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Koordinator KSBI Slamet Machmudi mengatakan, tidak semua masyarakat yang berprofesi sebagai buruh mendapatkan fasilitas iuran BPJS Kesehatan dari pemberi kerja/perusahaan. Sebagian justru menjadi peserta BPJS secara mandiri.

“Kelompok buruh ini secara mandiri menanggung beban iuran BPJS Kesehatan, termasuk anggota keluarga yang menjadi tanggungjawabnya,” terangnya dia, Senin (4/11/2019).

Ia mengatakan,  pemerintah harusnya cermat. Pekerja informal dan buruh di sektor UMKM mayoritas tidak memiliki perlindungan Jaminan Sosial yang memadahi.

“Bahkan banyak yang menerima upah di bawah UMK,” jelasnya.

Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen secara otomatis menjadikan Jaminan Sosial berupa kesehatan menjadi semakin mahal dan tidak terjangkau lagi.  Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan menjadikan masyarakat berpenghasilan kecil semakin terhimpit kehidupannya.

“Naiknya nominal upah tidak berpengaruh sama sekali bagi peningkatan kesejahteraan. Justru sebaliknya, kenaikan nominal upah sebesar 8,51 persen menjadi tekor dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan,” katanya.

Ditambahkan dia, apapun alasannya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya untuk memperkecil defisit anggaran negara. Tidak secara otomatis pelayanan BPJS Kesehatan semakin bertambah baik.“Selama ini justru fasilitas dan kemudahan BPJS Kesehatan yang diberikan masyarakat semakin dipersempit atau dikurangi,” tandasnya.Sebelum diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini, berlaku mulai 1 Januari 2020.Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler