KSBSI Kudus Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sengsarakan Rakyat Kecil
Dian Utoro Aji
Senin, 4 November 2019 12:42:45
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Koordinator KSBI Slamet Machmudi mengatakan, tidak semua masyarakat yang berprofesi sebagai buruh mendapatkan fasilitas iuran BPJS Kesehatan dari pemberi kerja/perusahaan. Sebagian justru menjadi peserta BPJS secara mandiri.
“Kelompok buruh ini secara mandiri menanggung beban iuran BPJS Kesehatan, termasuk anggota keluarga yang menjadi tanggungjawabnya,” terangnya dia, Senin (4/11/2019).
Ia mengatakan, pemerintah harusnya cermat. Pekerja informal dan buruh di sektor UMKM mayoritas tidak memiliki perlindungan Jaminan Sosial yang memadahi.
“Bahkan banyak yang menerima upah di bawah UMK,” jelasnya.
Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen secara otomatis menjadikan Jaminan Sosial berupa kesehatan menjadi semakin mahal dan tidak terjangkau lagi. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan menjadikan masyarakat berpenghasilan kecil semakin terhimpit kehidupannya.
“Naiknya nominal upah tidak berpengaruh sama sekali bagi peningkatan kesejahteraan. Justru sebaliknya, kenaikan nominal upah sebesar 8,51 persen menjadi tekor dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan,” katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



