Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Untuk sementara yang kami usulkan kisaran Rp 45 miliar sampai Rp 50 miliar,” katanya, Kamis (24/10/2019).

Ia mengatakan, evaluasi penerima ini sesuai dengan masukan dari BPK terkait prinsip keadilan. Oleh karena itu besaran tunjangan kesejahteraan antara satu guru dengan guru yang lain tidak akan sama sesuai dengan klasifikasinya nantinya.

“Misalnya, guru honorer yang sudah senior akan mendapat Rp 1 juta. Ini beda yang ngajar satu jam atau dua jam saja. Misalnya dapat Rp 200-300 ribu. Lalu jumlah murid juga akan mempengaruhi besaran tunjangan kesejahteraan,” ucapnya.

Lebih lanjut, saat ini sebanyak 16 ribu penerima tunjangan kesejahteraan guru tersebut tengah diverifikasi oleh pemerintah Kabupaten Kudus. Verifikasi dan validasi penerimanya diserahkan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus serta Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Kudus.

“Terkait dengan ketentuan pemberian anggaran itu akan diatur dalam peraturan Bupati Kudus,” ujanya.

Ditambahkan dia, verifikasi dan validasi untuk besaran tunjangan guru honorer di Kudus bukan maksud tidak peduli dengan kesejahteraan guru honorer di Kudus. Ini karena ada beberapa kebutuhan belanja wajib yang terlebih harus dipenuhi.Seperti, alokasi belanja pendidikan 20%, belanja kesehatan 10%, belanja infrastruktur 25% dari dana transfer umum (DTU), dan alokasi dana desa 10% dari DTU.“Jika ini tidak kami laksanakan, pemkab akan terancam dapat sanksi. Bisa saja pengurangan transfer dana alokasi umum (DAU),” pungkasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler