Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Sebanyak 88 ribu batang rokok ilegal berhasil kami amankan,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2019).

Ia mengatakan, dari penindakan itu perkiraan nilai barang yang berhasil diamankan sebesar Rp 60,92 juta. Sedangkan untuk total potensi kerugian negara sebesar Rp 41,54 juta.

Untuk kronologi penangkapan, lanjutnya, sebelumnya tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah mobil yang digunakan untuk membawa BKC HT ilegal di Jalan Raya Lingkar Demak asal Jepara.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian segera melakukan penyisiran ke lokasi dan ditemukan mobil sesuai dengan informasi. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan rokok ilegal siap edar tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai,” terangnya.Ia menambahkan, dalam penindakan tersebut, selain mobil dan rokok siap edar, petugas juga mengamankan dua pelaku GRM (55) dan SK (52). Keduanya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler