Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, penangkapan empat pasangan bukan suami istri ini dilakukan dalam razia bersama-sama dengan Satpol PP Jateng dan instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dari penyakit masyarakat.

”Tadi ada PGOT, sekarang ini kita razia hotel. Hasilnya ada empat pasangan bukan suami istri yang cek in,” katanya, Kamis (14/11/2019).

Ia menyebutkan, dari empat pasangan mesum tersebut, dua pasangan di antaranya ternyata sudah berkeluarga. Parahnya, ini bukan kali pertama mereka berbuat zina dan cek in di hotel.

”Ini sudah kesekian kali mereka selingkuh. Cuman baru kali ini ketangkap petugas,” terangnya.

Sementara, dua pasangan lainnya statusnya belum menikah dan sedang pacaran. Saat ini keduanya sedang diberi pembinaan.

”Saat dirazia, mereka sedang asyik di kamar. Mereka pun tak bisa mengelak saat diminta menunjukkan buku nikah sebagai bukti ikatan yang sah,” terangnya.Atas tindakannya tersebut, keempat pasangan tersebut terbukti melanggar perda nomor 8 tahun 2015 perubahan perda nomor 10 tahun 9 tentang K3. Hanya, karena keempat pasangan itu baru pertama kali tertangkap oleh Satpol PP Kudus, maka masih dilakukan pembinaan.“Namun jika tertangkap razia lagi, Satpol PP Kudus tak segan untuk membawa ke ranah pesidangan. Karena pada perda itu dapat diberikan sanksi berupa penjara tiga bulan dan denda Rp 50 juta,” pungkasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler