Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, operasi gabungan ini sengaja dilakukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat. Satpol PP yang dibantu oleh pihak kepolisian juga menyasar penjual miras di beberapa kecamatan Kudus.

“Peredaran miras itu sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) nomor 12 tahun 2014. Isinya Kudus harus 0 persen alkohol,” katanya, Kamis (14/11/2019).

[caption id="attachment_176703" align="alignnone" width="1280"] Puluhan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Kudus, Kamis (14/11/2019). (MURIANEW.Com/Dian Utoro Aji).[/caption]

Ia menyebutkan, selain mengamankan 60 botol miras, petugas juga berhasil mengamankan empat jiriken minuman keras jenis putihan. Diketahui miras itu dijual oleh di warung milik SP warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.

”Miras yang berhasil diamankan berupa putihan dalam botol kemasan dan juga dalam jeriken. Selain itu ada juga yang bermerek,” jelasnya.

”Jika dirupiahkan miras tersebut memiliki nilai Rp 8,5 juta. Sementara, semua barang bukti akan diamankan di kantor Satpol PP kabupaten Kudus sebelum dimusnahkan,” lanjutnya.Sedangkan untuk, pemilik warung akan ditindak dalam persidangan. Pemilik warung akan disidangkan tipiring di Pengadilan Negeri Kudus.”Tindak lanjutnya. Pemilik warung akan kami tindaklanjuti dalam persidangan,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler