Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Kudus ini diskriminasi bagi lulusan PGMI. Padahal di Kudus guru kelas di sekolah MI masih membutuhkan banyak guru,” ujar Mukhasiron yang juga Ketua Komisi D DPRD Kudus, Kamis (14/11/2019).

Ia mengatakan, prihatin sekali terhadap kebijakan pemerintah. Karena, formasi untuk lulusan PGMI tidak bisa mendaftar. Karena tidak ada formasi pada pendaftaran CPNS tahun 2019 ini.

“Kudus punya perguruan tinggi agama Islam di Kudus. Ini yang membuat saya merasa prihatin,” ungkapnya.

Padahal, menurutnya, untuk lulusan PGMI dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) merupakan hal yang sama. Sama-sama mengajar di tingkat sekolah dasar.

“Harusnya PGMI bisa mengajar di SD. Lulusan PGSD bisa mengajar di SD dan di MI. PGMI dan PGSD produk yang sama. Jadi lulusan PGMI bisa di SD dan MI. Lha untuk Kudus hanya membuka PGSD tidak ada yang dari PGMI,” keluhnya.

Oleh karena itu, ia berharap dari pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut secepatnya. Sehinga, bisa mengikuti wilayah Kabupaten yang lain. Karena permasalah tersebut hanya terjadi di Kudus saja.

“Saya juga yang merupakan ketua komisi D DPRD Kudus prihatin. Seharusnya tidak ada diskimrinasi lulusan guru. Karena guru memiliki semua kompetensi yang sama. Mata pelajarannya juga sama. Cuman di PGMI tentang keagamannya lebih. Ini saya menyanyangkan sekali,” tandasnya.
“Saya juga yang merupakan ketua komisi D DPRD Kudus prihatin. Seharusnya tidak ada diskimrinasi lulusan guru. Karena guru memiliki semua kompetensi yang sama. Mata pelajarannya juga sama. Cuman di PGMI tentang keagamannya lebih. Ini saya menyanyangkan sekali,” tandasnya.Terpisah, Kabid Pengembangan dan Diklat Pegawai Tulus Triyatmika mengatakan, menanggapi hal tersebut sesuai dengan penetapan Menpan-RB tentang formasi CPNS tahun 2019 untuk formasi tenaga pendidikan SD adalah lulusan PGSD bukan yang lain.“Itu sesuai dengan penetapan Menpan RB,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).Lebih lanjut, karena kebijakan yang menetapan secara nasional kebijakan tersebut tidak terjadi di Kudus saja. Melainkan, di seluruh wilayah Indonesia. “Kebijakan ini bukan terjadi di Kudus saja. Melainkan di seluruh Indonesia. Karena kebijakan secara nasional,” pungkasnya.Seperti yang diketahui, jumlah formasi CPNS tahun ini sebanyak 382 formasi. Terdiri atas 297 formasi tenaga pendidikan, 17 tenaga kesehatan, 41 tenaga teknis, 18 cumlaude , dan 9 disabilitas. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler