Ratusan Peserta JKN-KIS Mandiri di Kudus Ramai-Ramai Turun Kelas
Dian Utoro Aji
Kamis, 21 November 2019 12:40:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penurunan kelas ini terjadi karena Perpres 75/2019 yang memuat penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. Dari perpres tersebut iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya yang hanya Rp 81 ribu.
Sedangkan untuk kelas II naik menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp52 ribu, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Perubahan kenaikan iuran tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.
“Dari data yang kami peroleh selama awal bulan November 2019 ini ada sebanyak 248 peserta. Itu kurang lebih selama tiga pekan ini,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti.
Ia mengatakan, untuk jumlah peserta JKN-KIS di Kudus ada sebanyak 811.863 peserta. Peserta yang melakukan pengajuan penurunan kelas terjadi pada kelas I atau kelas II menjadi kelas III. Selain itu juga ada kelas I yang turun menjadi kelas II.
“Kebanyakan memang turun ke kelas III,” lanjutnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



