Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penurunan kelas ini terjadi karena Perpres 75/2019 yang memuat penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. Dari perpres tersebut iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya yang hanya Rp 81 ribu.

Sedangkan untuk kelas II naik menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp52 ribu, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Perubahan kenaikan iuran tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

“Dari data yang kami peroleh selama awal bulan November 2019 ini ada sebanyak 248 peserta. Itu kurang lebih selama tiga pekan ini,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti.

Ia mengatakan, untuk jumlah peserta JKN-KIS di Kudus ada sebanyak 811.863 peserta. Peserta yang melakukan pengajuan penurunan kelas terjadi pada kelas I atau kelas II menjadi kelas III. Selain itu juga ada kelas I yang turun menjadi kelas II.

“Kebanyakan memang turun ke kelas III,” lanjutnya.

Lebih rinci, untuk peserta JKN mandiri di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 79.259 peserta. Dengan rincian untuk kelas I sebanyak 11.612 peserta, kelas II sebanyak 24.599 peserta dan kelas III sebanyak 43.048 peserta.“Dari jumlah itu sebesar 60 persen aktif membayar iuran JKN mandiri. Sedangkan yang 40 persen mereka melakukan tunggakan iuran BPJS,” katanya.Meskipun demikian, pihaknya selalu mengupayakan untuk menagih peserta yang menunggal iuran tersebut. Dengan begitu, prinsip gotong royong pada program JKN bisa terlaksana. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler