Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Untuk tahun APBD tahun 2020 usulannya sebesar Rp 7,6 miliar. Kita naikkan Rp 5 miliar,” kata Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Bantuan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agung Eko Raharjo, Senin (25/11).

Ia mengatakan, bantuan sosial pada tahun 2019 tersebut sudah sesuai sasaran. Artinya sudah menyasar ke sebanyak 4.106 keluarga penerima manfaat di Kudus.

Bahkan, dalam hingga bulan Oktober 2019 kemarin pihaknya mencatat ada sebanyak 3.259 ahli waris yang menerima bantuan sosial kematian. Para ahli waris tersebut mendapatakan bantuan sosial sebesar Rp 1 juta.

Berikutnya, bantuan sosial kematian karena kecelakaan ada sebanyak 23 orang. Masing-masing mereka mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,5 juta.

“Lalu bantuan sosial bagi warga yang sakit dirawat di rumah sakit kelas tiga ada sebanyak 824 orang. Mereka ini masing-masing mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 50 ribu,” jelasnya.

Ditambahkan dia, pencairan bantuan sosial kematian tersebut bisa dilakukan dalam waktu sehari. Asalkan semua persyaratan harus lengkap. Sehingga bisa secepatnya bantuan sosial kematian dicairkan.“Dengan catatan semua persyaratan lengkap sehingga bisa secepatnya dicairkan," jelasnya.Dengan begitu, adanya bantuan sosial kematian tersebut diharapkan bisa meringankan beban keluarga ahli waris. Terutama dari keluarga tidak mampu. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler