Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


”Ya nanti Desa Ternadi akan mengikuti pilkades tahun 2022 karena kades terpilih meninggal dunia. Sementara ini, desa akan dipimpin Pj,” kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo.

Ia mengatakan, Pj yang akan bertugas di Desa Ternadi akan dipilih dari unsur ASN. Ia akan menjalankan pemerintahan desa hingga tahun 2020 mendatang. Untuk itu, masyarakat diminta tak khawatir dengan program dan jalannya pemerintahan desa.

”Akan kita siapkan dari unsur ASN. Masyarakat tak perlu khawatir,” tegasnya.

Baca Juga: Baru Sepekan Menangi Pilkades, Kades Ternadi Terpilih Meninggal Dunia

Dengan adanya kasus ini pilkades pada tahun 2022 yang sebelumnya ada delapan desa bertambah menjadi sembilan desa. Ia pun berharap para kepala desa yang terpilih bisa menjalankan pemerintahan sebaik-baiknya.

Terpisah Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Arif Suwanto mengatakan, langkah yang diambil pemkab sudah sesuai dengan peraturan perda nomor 2 tahun 2015 sebagai mana diubah nomor 8 tahun 2017 tentang pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.Selain itu, pengangkatan Pj kepala desa juga diatur dalam perbup nomor 33 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomor 2 tahun 2015.”Jadi kalau ada masyarakat yang mengira, calon kepala desa yang kalah akan menjadi kades itu tidak benar. Semua ada aturannya,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler