Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Ada usulan pembentukan perda oleh pemerintah Kabupaten Kudus dan DPRD Kudus. Totalnya ada 18 ranperda. Semua sepakat ranperda tersebut dibahas tahun depan,” kata Ketua DPRD Kudus Masan saat memimpin sidang paripurna tentang pembentukan program peraturan daerah Kabupaten Kudus tahun 2020, Kamis (28/11/2019).

Ia mengatakan, ada sebanyak 18 usulan ranperda yang akan dibahas tahun depan. Terdiri dari 15 ranperda dari pemerintah Kabupaten Kudus dan tiga ranperda dari inisiatif DPRD Kudus.

Pertama, 15 perda yang diusulkan di antaranya, pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kudus, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kudus tahun 2020, anggaran pendapatan dan belaja daerah Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021.

Berikutnya, cagar budaya, rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2019-2024, perseoran terbatas bank pengkreditan rakyat bank pasar, perusahaan umum daerah air minum tirta muria, perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah pada persereoan terbatas bank Pembangunan Jawa Tengah.

“Penyelenggaraan jalan daerah, perubahan tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kudus tahun 2012-2023, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pencegahan dan penangguhan bahaya kebakaran, retribusi pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan, perubahan tentang pelayanan persampahan, dan perubahan retribusi tempat rekreasi dan olahraga juga masuk dalam pembahasan nanti,” terangnya.
“Penyelenggaraan jalan daerah, perubahan tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kudus tahun 2012-2023, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pencegahan dan penangguhan bahaya kebakaran, retribusi pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan, perubahan tentang pelayanan persampahan, dan perubahan retribusi tempat rekreasi dan olahraga juga masuk dalam pembahasan nanti,” terangnya.Sedangkan tiga perda yang diusulakan dari DPRD Kudus, meliputi pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, disabilitas dan perlindungan petani.Ia menambahkan, dari hasil yang disepakati antara DPRD dan Pemkab akan menjadi pembentukan perda. Sehingga dalam hal ini telah menyusun dan merancang program pembentukan program daerah tahun 2020 mendatang. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler