Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Untuk dua laporan itu biaya yang dikenakan untuk PTSL sebesar Rp 700 ribu,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito, Selasa (3/12/2019).

Ia mengatakan, sejauh ini dua laporan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Kedua desa tersebut adalah Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu dan Desa Puyoh, Kecamatan Dawe.

Untuk saat ini, Desa Puyoh sudah ada sebanyak 15 saksi yang diperiksa. Kemungkinan pemeriksaan masih akan dilakukan hingga bulan depan,” terangnya.

Baca juga : Dua Laporan Dugaan Penyelewengan PTSL di Kudus Masuk Tahap Pemeriksaan

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri nomor 25 tahun 2017, biaya PTSL dipatok Rp 150 ribu perbidang tanah.“Artinya tidak boleh melebihi dari Rp 150 ribu itu yang diatur dalam SKB tiga menteri,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler