Dua Desa yang Diperiksa Kejari Kudus Diduga Pungut Biaya PTSL Hingga Rp 700 Ribu
Dian Utoro Aji
Selasa, 3 Desember 2019 11:13:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Untuk dua laporan itu biaya yang dikenakan untuk PTSL sebesar Rp 700 ribu,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito, Selasa (3/12/2019).
Ia mengatakan, sejauh ini dua laporan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Kedua desa tersebut adalah Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu dan Desa Puyoh, Kecamatan Dawe.
Untuk saat ini, Desa Puyoh sudah ada sebanyak 15 saksi yang diperiksa. Kemungkinan pemeriksaan masih akan dilakukan hingga bulan depan,” terangnya.
Baca juga : Dua Laporan Dugaan Penyelewengan PTSL di Kudus Masuk Tahap Pemeriksaan
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



