Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Kami berhasil mengamankan rokok ilegal. Yakni 95.996 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan 819.740 (SKM)," jelas Kasi penyuluhan dan pelayanan informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetya Rino, Selasa (3/12/2019).

Ia mengatakan, sebelumnya tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud.

"Bangunan itu beralamat di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," lanjutnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap empat bangunan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok batangan dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai serta alat pemanas.

"Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.Dari penindakan itu, diperkirakan nilai barang bukti sebesar Rp 654.75 juta. Sedangkan total potensi kerugian negara mencapai Rp 432.28 juta. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler