Dua Pj Kades di Kudus Bakal Dilantik Bareng Kades Terpilih
Dian Utoro Aji
Rabu, 4 Desember 2019 13:17:36
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasi Pemdes dan BPD pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dian Tamzis mengatakan untuk pelaksanaan pilkades di Kudus sebenarbya ada 116 desa. Hanya saja, satu desa dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Desa Undaan Lor.
Desa tersebut dinyatakan tidak lolos, karena dua bakal pasangan calon kepala desa dinyatakan tidak memenuhi syarat adminitrasi. Akibatnya, hanya satu calon kepala desa. Karena itu, Pilkades tak bisa dilanjutkan dan ditunda hingga Pilkades Serentak 2023 mendatang.
“Dalam peraturannya itu minimal ada dua pasangan sehingga tidak berlanjut,” jelasnya, Rabu (4/12/2019).
Meski begitu, pilkades di 115 desa berjalan lancar dan kondusif. Hanya saja, di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, kepala desa terpilih meninggal dunia sebelum dilantik. Untuk itu, pemkab menunjuk Pj Kades guna meneruskan pemerintahan.
"Pj di dua desa yang ditunjuk ini adalah ASN di Pemkab Kudus. Sebelum dipilih mereka sudah melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Plt Bupati Kudus," terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



