Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasi Pemdes dan BPD pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dian Tamzis mengatakan untuk pelaksanaan pilkades di Kudus sebenarbya ada 116 desa. Hanya saja, satu desa dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Desa Undaan Lor.

Desa tersebut dinyatakan tidak lolos, karena dua bakal pasangan calon kepala desa dinyatakan tidak memenuhi syarat adminitrasi. Akibatnya, hanya satu calon kepala desa. Karena itu, Pilkades tak bisa dilanjutkan dan ditunda hingga Pilkades Serentak 2023 mendatang.

“Dalam peraturannya itu minimal ada dua pasangan sehingga tidak berlanjut,” jelasnya, Rabu (4/12/2019).

Meski begitu, pilkades di 115 desa berjalan lancar dan kondusif. Hanya saja, di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, kepala desa terpilih meninggal dunia sebelum dilantik. Untuk itu, pemkab menunjuk Pj Kades guna meneruskan pemerintahan.

"Pj di dua desa yang ditunjuk ini adalah ASN di Pemkab Kudus. Sebelum dipilih mereka sudah melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Plt Bupati Kudus," terangnya.
"Pj di dua desa yang ditunjuk ini adalah ASN di Pemkab Kudus. Sebelum dipilih mereka sudah melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Plt Bupati Kudus," terangnya.Ditambakan dia, Pj di dua desa ini akan menjabat hingga tahun 2022 mendatang. Sebelum pada tahun tersebut, di Kudus kembali akan menggelar pelaksanaan pilkades serentak kembali.“Jadi Pj ini menjabat kurang lebih bisa 2,5 tahun sebelum pilkades serentak gelombang selanjutnya pada tahun 2022 mendatang,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler