Terkendala Izin Operasi, Rontgen di Puskesmas Jekulo Belum Bisa Digunakan
Dian Utoro Aji
Selasa, 10 Desember 2019 14:25:34
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Secepatnya akan diurus. Karena ini proses izin sudah 99 persen. Biar segera bisa digunakan,” jelas Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron, Selasa (10/12/2019).
Ia mengatakan, sebelumnya dari pemerintah daerah tahun 2018 menganggarkan sebesar Rp 40 miliar untuk alat kesehatan. Termasuk di puskesmas Jekulo ada tiga alat kesehatan. Namun ada satu alat kesehatan yang hingga kini belum bisa digunakan, karena terkendala dengan perizinan.
“Untuk rontgen ini faktor perizinan operasi. Karena anggaran 2018 lalu. Seharusnya tahun 2019 sudah terpakai,” lanjutnya.
Padahal, dari pemerintah pusat berkomitmen untuk memudahkan pelayanan perizinan. Ini justru mempersulit. Sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan di Puskesmas Jekulo.
“Karena alat kebutuhan rontgen ini dibutuhkan. Terutama letak puskesmas yang ada di jalan Pantura,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Jekulo Emy Ruyanah mengatakan, terkait dengan alat kesehatan rontgen belum bisa dioperasikan karena terkendala izin. Hanya ia yakin pada tahun 2020 mendatang sudah bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas Jekulo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



