Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Hasil rapat, hak dan kewajiban kepala desa diberikan setelah menerima SK dan jabatan,” jelas  Ketua Komisi A DPRD Kudus Nurhudi, .

Ia mengatakan, pemberiaan hak dan kewajiban atas bengkok itu tidak mengurangi hak kepada kepala desa yang lama. Selain itu juga tidak mengurangi hak kepala desa yang baru dilantik.

Selain itu, untuk lelang bengkok kepala desa dan perangkat desa dilakukan bersamaan dengan lelang bondo desa. Hal ini dilakukan supaya adanya transparan dari pemerintah desa.

“Tentang bengkok kepala desa dan perangkat desa ini harus dibarengkan dengan bondo desa. Kenapa begitu, tujuanya supaya ada tranpsaran,” lanjutnya.

Tak hanya itu, untuk proses lelang akan dibentuk panitia. Panitia ini terdiri dari panitia bengkok kepala desa dan perangkat desa. Dengan demikian, diharapkan semua anggaran desa dapat tranpasaran. Sehingga bisa diketahui oleh publik.

“Jadi tidak ada kecurigaan dan kerugiaan tentang nominal lelang bengkok kepala desa dan perangkat desa,” katanya.
“Jadi tidak ada kecurigaan dan kerugiaan tentang nominal lelang bengkok kepala desa dan perangkat desa,” katanya.Sementara itu, Kepala Dinas PMD Adi Sadhono Murwanto mengaku, sepakat atas hasil yang disepakti bersama Komisi A DPRD Kudus. Hanya ia menggaris bawahi untuk besaran lelang jika harus disamakan se-Kabupaten, tentu tidak bisa. Sebab, bengkok memiliki fungsi beragam di setiap wilayah.“Besarannya tentu tidak akan sama antara satu desa dengan desa lainnya. Sebab bengkok itu beragam, tergantung kesuburan tanah,” jelasnya.Sementara itu, Camat Undaan Rifai mengungkapkan untuk meminta waktu mengumpulkan kepala desa se-Kecamatan Undaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan saran terhadap hasil rapat yang ditentukan antara Komisi A, PMD dan camat se-Kabupaten Kudus. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler