Komisi A dan PMD Kudus Sepakati Bengkok Kades Baru Diberikan Januari
Dian Utoro Aji
Jumat, 20 Desember 2019 15:28:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Hasil rapat, hak dan kewajiban kepala desa diberikan setelah menerima SK dan jabatan,” jelas Ketua Komisi A DPRD Kudus Nurhudi, .
Ia mengatakan, pemberiaan hak dan kewajiban atas bengkok itu tidak mengurangi hak kepada kepala desa yang lama. Selain itu juga tidak mengurangi hak kepala desa yang baru dilantik.
Selain itu, untuk lelang bengkok kepala desa dan perangkat desa dilakukan bersamaan dengan lelang bondo desa. Hal ini dilakukan supaya adanya transparan dari pemerintah desa.
“Tentang bengkok kepala desa dan perangkat desa ini harus dibarengkan dengan bondo desa. Kenapa begitu, tujuanya supaya ada tranpsaran,” lanjutnya.
Tak hanya itu, untuk proses lelang akan dibentuk panitia. Panitia ini terdiri dari panitia bengkok kepala desa dan perangkat desa. Dengan demikian, diharapkan semua anggaran desa dapat tranpasaran. Sehingga bisa diketahui oleh publik.
“Jadi tidak ada kecurigaan dan kerugiaan tentang nominal lelang bengkok kepala desa dan perangkat desa,” katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



