Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Biaya persiapan PTSL ini memang di Kudus terjadi ketidakseragaman. Karena masing-masing desa memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. Maka kami membuat peraturan yang mengatur keseragaman biaya PTSL,” jelas Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo.

Ia mengatakan, terkait dengan biaya PTSL tersebut sudah disampaikan kepada Plt Bupati Kudus. Sedangkan untuk dasar hukumnya tertuang dalam peraturan presiden nomor 22 tahun 2018. Di perpres tersebut, Gubernur atau Bupati bisa mengatur biaya persiapan PTSL.

“Perbup tentang pengaturan biaya ini sudah berada di tahap akhir. Sudah mendapatkan rekom gubernur,” jelasnya.

Heri mengatakan, dalam usulan rancangan perbup itu biaya PTSL di Kudus direncanakan Rp 350 ribu per bidang tanah. Artinya selisih Rp 200 ribu dibandingkan dengan ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri nomor 25 tahun 2017. Disebutkan, pada SKB tersebut biaya PTSL dipatok harga Rp 150 ribu per bidang tanah.

“Kan ada mekanisme RP 150 ribu itu diatur dalam SKB. Nah apabila masih kurang tingkat kesulitan maka hasil pembahasan dari tim itu penambahan tidak boleh dari Rp 200 ribu. Sehingga totalnya diangka Rp 350 ribu,” terangnya.

Ditargatkan peraturan tersebut sudah bisa keluar pada awal tahun 2020 ini. Sehingga untuk terkait dengan biaya PTSL di Kudus adanya keseragaman.“Masyarakat nanti tinggal menyesuaikan biaya PTSL ini,” tandasnya.Diketahui, bahwa BPN Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2019 telah merampungkan 39.811 sertifikat tanah selama program Pendaftaran TanahSistematis Lengkap (PTSL). Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler