BPN Seragamkan Biaya PTSL di Kudus Sebesar Rp 350 Ribu Per Bidang
Dian Utoro Aji
Jumat, 3 Januari 2020 13:50:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Biaya persiapan PTSL ini memang di Kudus terjadi ketidakseragaman. Karena masing-masing desa memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. Maka kami membuat peraturan yang mengatur keseragaman biaya PTSL,” jelas Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo.
Ia mengatakan, terkait dengan biaya PTSL tersebut sudah disampaikan kepada Plt Bupati Kudus. Sedangkan untuk dasar hukumnya tertuang dalam peraturan presiden nomor 22 tahun 2018. Di perpres tersebut, Gubernur atau Bupati bisa mengatur biaya persiapan PTSL.
“Perbup tentang pengaturan biaya ini sudah berada di tahap akhir. Sudah mendapatkan rekom gubernur,” jelasnya.
Heri mengatakan, dalam usulan rancangan perbup itu biaya PTSL di Kudus direncanakan Rp 350 ribu per bidang tanah. Artinya selisih Rp 200 ribu dibandingkan dengan ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri nomor 25 tahun 2017. Disebutkan, pada SKB tersebut biaya PTSL dipatok harga Rp 150 ribu per bidang tanah.
“Kan ada mekanisme RP 150 ribu itu diatur dalam SKB. Nah apabila masih kurang tingkat kesulitan maka hasil pembahasan dari tim itu penambahan tidak boleh dari Rp 200 ribu. Sehingga totalnya diangka Rp 350 ribu,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



