Disnaker Kudus Minta 58 Koperasi di Kota Kretek Dibubarkan, Ini Alasannya
Dian Utoro Aji
Selasa, 7 Januari 2020 14:57:26
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Ada 58 koperasi diusulkan untuk dibubarkan. Ini tinggal menunggu suratnya,” jelas Bambang Tri Waluyo Kepala Disnaker Perinkop dan UKM saat ditemui, Selasa (7/1/2020).
Ia mengatakan, ada beberapa penyebab koperasi tersebut dibubarkan. Di antaranya karena tidak ada pengurusnya dan tidak jelas alamatnya. Puluhan koperasi tersebut juga tidak ada kegiatan selama beberapa tahun.
“Selain itu juga dalam dua tahun berturut-turut tidak melakukan rapat akhir tahun (RAT),” ungkapnya.
Karena alasan itu, ke-58 koperasi tersebut diusulkan kepada kementerian Koperasi dan UMKM. Saat ini pihaknya masih menunggu surat untuk pembubaran 58 perusahaan tersebut.
“Kita tinggal menunggu suratnya saja,” lanjut dia.
Ia menyebutkan, total di Kudus ada sebanyak 548 koperasi. Dari jumlah itu ada sebanyak 480 koperasi yang dinyatakan sehat hingga kurang sehat.
“Sekitar 480 koperasi yang dikatakan sehat hingga ada yang kurang sehat,” jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



