Tali Akrap Kudus Berharap Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Tidak Ada Diskriminasi
Dian Utoro Aji
Selasa, 14 Januari 2020 18:41:57
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Kami harapkan perda tentang pendidikan Diniyah itu tidak diskriminasi nantinya," jelasnya saat mengikuti forum koordinasi di Gereja Bukit Sion, Dersalam Kudus.
Ia mengatakan, Perda No 3 Tahun 2013 pada kenyataannya tidak maksimal. Ini karena belum terbitnya Perbup Kudus. Akan tetapi agar nanti tidak tercipta diskriminasi perda yang hanya berlaku bagi satu umat beragam saja.
"Maka perlu Perda sejenis yang memfasilitasi pendidikan keagamaan nonformal selain Islam," lanjut dia.
Apalagi, Kabupaten Kudus baru saja menerima penghargaan sebagai Kota Peduli HAM dari Kemenkum HAM RI. Maka perlu diwujudkan Kudus sebagai kota toleran.
"Hal ini tidak terwujud apabila ada satu perda yang diskriminatif," tandas dosen IAIN Kudus.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



