Tarif Cukai Naik, Razia Rokok Ilegal Wilayah Muria Digenjot
Dian Utoro Aji
Kamis, 23 Januari 2020 14:42:04
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bahkan, selama Januari 2020 ini saja, Bea Cukai Kudus sudah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 10 kali. Penindakan dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara.
"Sejak awal tahun 2020, kami sudah sepuluh kali melakukan penindakan,” kata Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di kantornya, Kamis (23/1/2020).
Ia mengatakan, dari penindakan di wilayah Jepara itu, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 1,5 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
"Potensi kerugian negara mencapai Rp 950 juta," jelasnya.
Ia memastikan, ke depan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan cukai.
"Kami akan coba pendekatan ke pabrik. Kami menjaga supaya tidak ada produksi ilegal. Sehingga penyebaran rokok ilegal bisa ditahan," katanya.
Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



