Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini juga menjadi sorotan Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa Kabupaten Kudus. Lembaga ini menyayangkan banyak bangunan cagar budaya yang kondisi tidak terawat.

Oleh karenanya Pemkab Kudus diminta untuk memberikan perhatian lebih pada benda cagar budaya yang ada di daerah ini.

"Bahwa benda cagar budaya di Kudus ini banyak yang tidak terawat. Bahkan terkesan dibiarkan rusak," kata Ketua Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa Kabupaten Kudus Supani, Selasa (28/1/2020).

Ia mengatakan, ada sejumlah benda cagar budaya di Kudus yang kondisinya memprihatinkan. Contohnya ada Rumah Kembar, dan Rumah Kapal. Menurutnya kondisinya dua bangunan itu mengenaskan.

Tidak hanya itu saja, ia juga mencatat ada beberapa bangunan cagar budaya yang sudah berubah fungsinya. Seperti Tugu Juang 45 di Tanggulangin, tugu tempat pencegatan tentara saat penjajahan di Babalan, Kecamatan Undaan, serta markas gerilya di Besito juga sudah dirobohkan.

"Ini juga termasuk keberadaan Tugu Trisula juga tidak diketahui keberadaannya," jelasnya.

Selain itu, banyak pula bangunan bersejarah di Kabupaten Kudus yang saat ini tidak diketahui pemiliknya. Hal ini karena banyak yang sudah pindah kepemilikan.
Selain itu, banyak pula bangunan bersejarah di Kabupaten Kudus yang saat ini tidak diketahui pemiliknya. Hal ini karena banyak yang sudah pindah kepemilikan.Kepemilikan sejumlah bangunan yang masuk kategori cagar budaya itu menurutnya, pernah ditanyakan kepada instansi terkait. Namun menurut dia, ternyata memang tidak ada laporan setelah terjadi pindah kepemilikan."Pemindahan atau berganti pemilik suatu bangunan yang masuk kategori benda cagar budaya (BCB) tidak ada larangan, sepanjang ada pemberitahuan untuk dicatat," terangnya.Untuk itu ia berharap perlu ada upaya agar pemilik merawat bangunan bersejarah yang ada di Kudus. Apalagi bangunan sejarah di Kudus rata-rata dimiliki pihak swasta."Mereka harus diajak agar mau merawatnya sehingga bisa menjadi cerita sejarah untuk generasi muda," tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler