Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Dian Tamzis mengatakan, anggota BPD yang mendapat tunjangan sebesar Rp 1,3 juta per bulan itu yang menjabat sebagai ketua.

Sementara wakil ketua BPD mendapat tunjangan Rp 1,1, juta, dan sekretaris BPD mendapatkan Rp 1 juta perbulan.

“Sedangkan untuk anggota mendapatkan Rp 1 juta. Ditambah biaya operasional BPD selama setahun mendapatkan jatah Rp 12,5 juta,” katanya, Selasa (18/2/2020).

Padahal sebelumnya,  tunjangan untuk ketua BPD setiap bulanya hanya Rp 750 ribu. Lalu untuk wakilnya Rp 700 ribu, sekretaris Rp 659 ribu, dan anggota mendapatkan tunjangan sebesar Rp 600 ribu.

“Sementara untuk kegiatan operasional selama setahun mendapatkan jatah Rp 10 juta,” jelasnya.

Tunjangan itu pun sudah mulai berlaku sejak Januari 2020. Kenaikan tunjangan itu juga diatur dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tunjangan BPD.Oleh karena itu, ia berharap agar kinerja BPD di masing-masing desa di Kudus lebih maksimal. Untuk fungsi BPD ini terkait dengan pembahasan peraturan desa, penyerapan aspirasi masyarakat dan pengawasan kinerja kepala desa.“Intinya dengan kenaikan BPD semakin meningkatkan fungsi dan tugasnya sebagai badan pemasyarakat desa,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler