Penerapan Upah Minimum 150 Perusahaan di Kudus Dipantau Ketat
Dian Utoro Aji
Rabu, 19 Februari 2020 13:19:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo mengungkapkan pemberlakukan UMK 2020 di perusahaan-perusahaan baru bisa diketahui per Februari ini. Karena setiap perusahaan baru melakukan pengupahan kepada para pekerjanya.
“Saat ini kami memantau terkait dengan penerapan UMK di perusahan yang ada di Kudus,”jelasnya, Rabu (19/2/2020).
Ia mengatakan, tercatat ada sebanyak 150 perusahan kecil hingga besar yang ada di Kudus dilakukan pemantauan. Pemantauan dilakukan dalam waktu sebulan ini.
Selam dua pekan pemantauan UMK terakhir ini, tim belum menemukan perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan UMK Kabupaten Kudus tahun 2020. “Kita masih belum temukan,” lanjutnya.
Meskipun demikin, pihaknya mewanti-wanti agar perusahaan di Kudus melaksanakan UMK sesuai dengan ketentuan. Sebab, sanksi bagi perusahaan yang melanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



