Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan ada pedagang yang nunggak sejak tahun 2016 lalu. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan, pihaknya telah menempelkan 10 stiker tanda pedagang belum bayar pajak di Pasar Kliwon. Itu terhitung mereka belum membayar retribusi dari 2016 hingga 2020 ini.

"Itu yang belum bayar sama sekali. Kita tempeli. Targetnya semua kalau belum bayar akan ditempeli stiker," ujarnya, Jumat (6/3/2020).

Ia mengatakan, padahal sebelumnya para pedagang sudah diberikan sosialisasi. Bahkan sudah dikirim surat penagihan satu persatu. Akan tetapi hingga kini belum juga membayar.

"Kami akan segera tarik (restribusi). Karena retribusi ini dituangkan dalam utang. Maka utang ini harus segera dibayar. Harus kita tagih," katanya.

Koordinator Pasar Kliwon Sugiarto mengatakan, di Pasar Kliwon ada sebanyak 35 ruko, 538 kios, dan 2.007 los. Terkait tarif retribusi menurutnya berbeda-beda. Mulai dari Rp 220 perbulan, hingga ada yang Rp 1,8 juta perbulan."Sedangkan tunggakanya bermacam. Ada yang setahun bahkan ada yang setahun lebih," jelasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler