Hamil Duluan, Banyak Remaja di Kudus Minta Dispensasi Nikah di Pengadilan
Dian Utoro Aji
Jumat, 6 Maret 2020 15:24:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Ali Mufid mengatakan, pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengubah ketentuan batasan usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
”Sebelumnya batasan usia pernikahan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun,” katanya.
Ia mengatakan, pada bulan Maret 2020 ini saja ada 50 permohonan. Terdiri dari 42 permohonan untuk dispensasi, sisanya permohonan lainnya.
"Ternyata ini banyak perkara remaja muda-mudi yang mengajukan permohonan dispensasi," jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa faktor menyebabkan pasangan remaja mengajukan dispensasi menikah. Alasan pertama karena memang pasangan tersebut mengalami ’kecelakaan’. Artinya, pasangan muda mudi itu hamil terlebih dahulu.
"Misalnya ada usia 14 tahun ternyata hamil. Itu kemudian mengajukan dispensasi menikah," jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



