Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasi Pengendalian Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Kabupaten Kudus Noor Hamid mengatakan, penggunaan lahan di kawasan Bendungan Logung bersifat pinjam pakai. Karena lahan tersebut milik Perhutani.

“Untuk luasnya hingga kini belum disepakati. Tapi kami sudah mengajukan untuk luas lahan yang bisa digunakan,” jelasnya, Selasa (10/3/2020).

Ia mengatakan, dari pengajuan lahan pinjam pakai itu, rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah luasnya 39 hektare. Kemudian dari Perhutani juga seluas 39 hektare. Akan tetapi dari Kementrian Lingkungan Hidup hanya 19,4 hektare saja.

“Makanya masih koordinasi. Seharusnya luasanlahan yang bisa dikembakan itu berapa?. Kita akan sinkronkan kesana. Nanti kita akan undang BBWS, Perhutani dan pihak lainnya,” jelasnya.

Padahal dari pemerintah sudah memiliki anggaran. Ada sebesar Rp 21 miliar anggaran untuk mengembangkan potensi di kawasan yang ada di Bendungan Logung.“Anggaannya itu nanti buat untuk sumber daya lahan. Juga nanti termasuk untuk mengembakan potensi wisata yang ada di kawasan Bendungan Logung,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler