Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mengingat, sampai saat ini masih banyak nelayan di Rembang yang memiliki pinjaman dari bank untuk modal membeli alat tangkap beberapa waktu lalu dan hingga kini belum lunas. Sehingga, jika perpanjangan waktu benar-benar diberlakukan sampai 2016 ini, dikhawatirkan nelayan akan keberatan untuk mengembalikan modal dari bank tersebut.

Salah seorang nelayan di Rembang Suhadi mengatakan, pihaknya saat ini juga masih berharap apa yang diusulkan Bupati Rembang kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait perpanjangan batas waktu yang sejatinya hanya sampai 2016 ini.“Kami berharap pemerintah pusat bisa mengabulkan usulan Pak Bupati. Sehingga, perpanjangan batas waktu bisa dilakukan,” ujarnya.
Perlu diketahui, larangan kapal cantrang tersebut sudah termaktub dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang pelarangan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets).Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler