Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Lembaga Advokasi Wartawan PWI Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir menjelaskan, pihaknya akan memilih Sucipto, mantan Pemimpin Redaksi Koran Wawasan. Di mana, Sucipto dianggap sebagai sosok wartawan senior di Jawa Tengah yang sangat memahami Undang - undang Pers."Selain faktor senior, Sucipto juga berintegritas dan secara kebetulan beberapa kali pernah menjadi saksi ahli dalam kasus kekerasan dengan korban wartawan," kata Petir.

Selain itu, beberapa waktu lalu pihaknya diminta oleh penyidik Reskrim Polres Rembang untuk menyiapkan saksi ahli. "Sekarang, saksi ahli sudah ditetapkan, tinggal bagaimana komitmen Polres Rembang untuk cepat menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan. Keterangan saksi ahli yang merupakan pakar kewartawanan, untuk lebih memperjelas masalah, bahwa siapapun tidak boleh menghalangi wartawan saat proses peliputan. Apalagi sampai mengintimidasi, demi menutup akses informasi," ungkapnya.

Setelah pemeriksaan saksi ahli, pihaknya berharap penyidik menjadi lebih mantap serta menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan, sekaligus menetapkan tersangka pelakunya.

Sementara itu, Kasat Polres Rembang, Iptu Ibnu Suka berjanji segera menyampaikan informasi tertulis tentang perkembangan penanganan kasus. “Yang jelas belum naik ke penyidikan. Soal pemeriksaan saksi ahli, pihaknya akan mengkonfirmasi lagi PWI Jawa Tengah," ucapnya.Perlu diketahui, 4 orang pekerja PLTU Sluke menjadi korban kecelakaan kerja. 2 diantaranya tewas. Saat korban menjalani perawatan di RSUD dr. R Soetrasno Rembang, tanggal 18 Agustus 2016 lalu, para pegawai PLTU melarang wartawan meliput peristiwa tersebut. Terlebih ada handphone salah satu wartawan yang sempat direbut dan dihapus file - file fotonya.Selain itu, wartawan juga mendapatkan ancaman akan dikeroyok dan dibunuh, ketika kepergok mengambil gambar. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polres Rembang. Meskipun pihak PLTU mengajak berdamai dengan melalui jalur kekeluargaan, namun mayoritas wartawan di Rembang tetap menempuh ranah hukum.Sementara itu, di tengah perjalanan, dari 6 orang saksi wartawan, 2 wartawan memilih mencabut laporan.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler