Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penyegelan itu dilakukan lantaran ketiga kafe tersebut belum mengantongi izin dan diduga kerap untuk pesta miras. Dalam menjalankan tugasnya, petugas Satpol PP didampingi anggota Polres Rembang dan dipimpin langsung Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto, merazia kafe yang ada.

Dalam razia tersebut, tim gabungan merazia Kafe Indah Bekti yang berada di Desa Landoh, Kecamatan Sulang. Setelah itu, tim gabungan menyita 5 buah mikropon yang sering dibuat fasilitas keraoke.

Sedangkan di Kafe Karaoke Bintang Sahara yang berada di Kebun Agung, Kecamatan Sulang, juga menyita 7 buah mikropon. Namun di Kafe Joker, tim gabungan menyita arak putih 10 botol, mikropon 6 buah, flasdisk 2 buah, remot AC 2 buah, dan remot CD 1 buah.

Selain menyita barang bukti yang ada di tempat karaoke, tim gabungan razia yang dipimpin wakil bupati tersebut juga menyegel karaoke. Pasalnya ketiga tempat tersebut mempunyai mempunyai izin operasi.

Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto yang memimpin penyegelan mengutarakan, pihaknya tidak mempunyai niat untuk menghalang-halangi warga Rembang untuk membuka usaha.”Akan tetapi para pemilik atau pengusaha kafe supaya benar-benar serius mengurus izin. Sebab dengan berizin, Pemkab Rembang akan mudah mengontrol,” katanya.Sementara itu, Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiajid mengatakan bahwa pemilik miras akan diproses, berdasarkan aturan perda yang ada.Setelah melakukan razia dan penyegelan, pihak Pemkab Rembang mengimbau dan berharap kepada pengusaha kafe datang ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), untuk mengurus izin.Editor: Merie

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler