Razia Kafe, Wabup Rembang Angkuti Miras dan Alat Karaoke
Edy Sutriyono
Minggu, 20 November 2016 20:30:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penyegelan itu dilakukan lantaran ketiga kafe tersebut belum mengantongi izin dan diduga kerap untuk pesta miras. Dalam menjalankan tugasnya, petugas Satpol PP didampingi anggota Polres Rembang dan dipimpin langsung Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto, merazia kafe yang ada.
Dalam razia tersebut, tim gabungan merazia Kafe Indah Bekti yang berada di Desa Landoh, Kecamatan Sulang. Setelah itu, tim gabungan menyita 5 buah mikropon yang sering dibuat fasilitas keraoke.
Sedangkan di Kafe Karaoke Bintang Sahara yang berada di Kebun Agung, Kecamatan Sulang, juga menyita 7 buah mikropon. Namun di Kafe Joker, tim gabungan menyita arak putih 10 botol, mikropon 6 buah, flasdisk 2 buah, remot AC 2 buah, dan remot CD 1 buah.
Selain menyita barang bukti yang ada di tempat karaoke, tim gabungan razia yang dipimpin wakil bupati tersebut juga menyegel karaoke. Pasalnya ketiga tempat tersebut mempunyai mempunyai izin operasi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



