Rekanan yang Kerjakan Proyek Rumah Dinas Bupati Rembang Terancam Denda Rp 4,7 Juta per Hari, Jika…
Edy Sutriyono
Senin, 28 November 2016 13:00:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, jika nanti penyelesaian proyek tersebut tak bisa selesai tepat waktu, maka, maka pihak rekanan masih diberikan tambahan waktu hingga 11 hari. Namun, jika tambahan waktu tersebut masih belum bisa selesai, maka denda akan diberlakukan.
"Pelaksana proyek sempat menyampaikan permohonan tambahan waktu selama 11 hari. Bila nanti ternyata, tak bisa selesai juga, maka Pemkab Rembang akan memberikan sanksi denda hingga pemutusan kontrak,” ujarnya.
Terkait hal ini, pihaknya juga menyampaikan, jika masyarakat umum juga perlu mengetahui dan memahami ketentuan semacam itu. Sehingga kedepannya tak ada permasalahan di lapangan. "Jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



