Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, jika nanti penyelesaian proyek tersebut tak bisa selesai tepat waktu, maka, maka pihak rekanan masih diberikan tambahan waktu hingga 11 hari. Namun, jika tambahan waktu tersebut masih belum bisa selesai, maka denda akan diberlakukan.

"Pelaksana proyek sempat menyampaikan permohonan tambahan waktu selama 11 hari. Bila nanti ternyata, tak bisa selesai juga, maka Pemkab Rembang akan memberikan sanksi denda hingga pemutusan kontrak,” ujarnya.

Terkait hal ini, pihaknya juga menyampaikan, jika masyarakat umum juga perlu mengetahui dan  memahami ketentuan semacam itu. Sehingga kedepannya tak ada permasalahan di lapangan. "Jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” imbuhnya.
Terpisah, Ismali, Kepala Bagian Umum Pemkab Rembang yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Rumah Dinas Bupati megatakan, bahwa pihaknya belum menerima surat tertulis permohonan perpanjangan waktu dari PT. Dinasti Pradja Kencana selaku pelaksana pekerjaan."Mungkin saja, mereka masih terus berusaha menyelesaikan, karena ada sisa waktu sekitar sebelas hari. Sementara itu, jika memang nanti minta permohonan untuk perpanjangan waktu, maka saya  menyarankan jangan terlalu mendekati akhir tahun 2016 ini," pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler