Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepastian molornya pengerjaan proyek tersebut berdasarkan surat permohonan perpanjangan waktu yang sudah dilayangkan pihak pelaksana proyek dari PT. Dinasti Praja Kencana asal Pati . “Iya, pihak rekanan proyek sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan pekerjaan hingga 25 Desember mendatang,” ujar Konsultan pengawas, Mulyono Sukarno.

Dengan adanya surat permohonan perpanjangan waktu tersebut, nantinya akan dibahas lebih lanjut lagi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis, dinas terkait. Pembahasan tersebut, katanya, bisa menyangkut dengan adanya penerapan denda, dan hal lainnya yang tidak menimbulkan kerugian negara.

Menurutnya, hingga saat ini progres pengerjaan proyek yang dianggarkan sebesar Rp 4,77 miliar tersebut, baru sekitar 60 persen. "60 persen itu mulai dari pengerjaan atap 20 persen, lantai 20 persen dan mekanikal dan electrical 20 persen," imbuhnya.
Dia menilai, rekanan proyek saat ini sudah menjalankan pekerjaan pembangunan Rumah Dinas Bupati Rembang dengan maksimal dan sudah memiliki itikad baik."Kalau menurut kita, rekanan sudah beritikad baik. Sebab bahan bagunan baik itu genteng, kayu, material juga sudah siap. Meskipun kemarin-kemarin terkendala pengirimannya atau juga terkendala cuaca. Tinggal apakah nantinya kita menyetujui permohonan perpanjangan waktu atau bagaimana," ungkapnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler