Dari 400 Perusahaan yang Ada di Rembang, Baru 25 Persen yang Terapkan UMK
Edy Sutriyono
Kamis, 1 Desember 2016 12:00:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Rembang Waluyo mengatakan, rata - rata perusahaan dengan skala menengah ke atas sudah menerapkan UMK. Akan tetapi yang berskala menengah ke bawah belum menerapkan itu.
Dia melanjugkan, untuk tahun depan yakni 2017, UMK Rembang ditetapkan Rp1.408.000 oleh Gubernur Jawa Tengah, setelah sebelumnya disepakati melalui rapat dengan melibatkan unsur pengusaha, buruh, akademisi, dan Pemkab Rembang.
Tingkat UMK Kabupaten Rembang tersebut berada di posisi nomor tiga dari bawah dari 35 Kabupaten se-Jawa Tengah. Sedangkan posisi paling bawah yakni Kabupaten Banjarnegara dengan besaran UMK Rp1.370.000.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



