Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Rembang Waluyo mengatakan, rata - rata perusahaan dengan skala menengah ke atas sudah menerapkan UMK. Akan tetapi  yang berskala menengah ke bawah belum menerapkan itu.

Dia melanjugkan, untuk tahun depan yakni 2017,  UMK Rembang ditetapkan Rp1.408.000 oleh Gubernur Jawa Tengah, setelah sebelumnya disepakati melalui rapat dengan melibatkan unsur pengusaha, buruh, akademisi, dan Pemkab Rembang.

Tingkat UMK  Kabupaten Rembang tersebut berada di posisi nomor tiga dari bawah dari 35 Kabupaten se-Jawa Tengah. Sedangkan posisi paling bawah yakni Kabupaten Banjarnegara dengan besaran UMK Rp1.370.000.

"Untuk tiga Kabupaten yang paling memiliki besaran UMK teratas di Jawa Tengah, ditempati oleh Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000, Demak Rp 1.900.000, dan Kabupaten Kendal sebesar Rp1.774.867," ucapnya.Selain itu, pibaknya juga mengimbau kepada perusahaan, setelah UMK 2017 ditetapkan, maka agar semua pengusaha segera mengatur skala dan struktur pelaksanaan UMK, seusai dengan pendidikan, skill, dan jabatan pekerja.Dia menambahkan,  pihaknya akan memberi sanksi sesuai aturan yang telah berlaku terhadap perusahaan yang nakal alias yang tidak memberi gaji setidaknya sesuai upah minimum kabupaten. "Sanksi itu  berupa pencabutan administrasi perusahaan. Untuk itu, kita akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar setiap perusahaan menjalankan ketentuan UMK,” pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler