Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aksi yang dilakukan pada Senin (5/12/2016) ini, merupakan tindak lanjut dari Mahkamah Agung telah memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 5 Oktober 2016.

Sebelum bertolak menuju ke Semarang untuk bertemu Gubernur Jawa Tengah, mereka terlebih dahulu melakukan kenduri di Tenda Perjuangan yang berada di Gunung Bokong atau tapak pabrik semen di Kecamatan Bulu. Aksi kemudian dilanjutkan dengan ziarah ke Makam RA Kartini, dan selanjutnya ke kediaman KH Mustofa Bisri atau Gus Mus untuk meminta restu. Ratusan peserta aksi ini, kabarnya juga akan melakukan long march dari Rembang ke Semarang.

“Kita berharap, apa yang kita lakukan bisa sukses dan memang bermanfaat bagi banyak orang. Maka kita juga berziarah RA Kartini dan tokoh di Rembang yakni Gus Mus, untuk memohon restu. Selanjutnya kita akan bertemu Gubernur Jateng, agar segera mencabut izin dan memberhentikan pendirian pabrik,” ujar Supion, salah satu peserta aksi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia.

Perkara gugatan ini awalnya diajukan Joko Prianto bersama warga Rembang yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat II. Objek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia.Di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, gugatan itu ditolak hakim pada 16 April 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan warga dianggap kedaluwarsa. Objek gugatan yang diajukan telah melebihi tenggang waktu 90 hari, sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Selanjutnya, warga Rembang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun pengadilan menolak banding yang diajukan warga Rembang. Dalam salinan putusannya, ketua majelis hakim, Santer Sitorus, dengan anggota Djoko Dwi Hartanto dan Riyanto, menguatkan putusan hakim PTUN Semarang Nomor 64/G/2014/PTUN.SMG tertanggal 16 April 2015.Perjuangan tak sampai di situ saja. Warga yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan kasasi pascaputusan banding. Namun, mereka kembali kalah. Peninjauan kembali akhirnya diajukan pada 4 Mei 2016 setelah warga Rembang menemukan novum (bukti baru) atas kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News